IKLAN

Natural

Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an


Ruh dan inti dari shalat adalah hadir dan khusuknya hati ketika mengerjakan shalat. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusukan shalat. Misalnya, jika perut sangat lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu sampai kenyang sebelum shalat. Demikian pula, hendaknya buang air besar atau kecil terlebih dahulu sebelum shalat jika membutuhkannya.
Termasuk di antara hal yang menyibukkan hati dan pikiran ketika shalat adalah shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al-Qur’an. Misalnya, dia shalat di belakang imam sambil membaca mushaf Al-Qur’an untuk mengikuti bacaan sang imam.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala menjelaskan bahwa perbuatan semacam ini akan menimbulkan berbagai hal yang dilarang, yaitu:
Pertama, dia melakukan banyak gerakan yang sebetulnya tidak dibutuhkan. Yaitu, mengeluarkan mushaf (misalnya dari saku baju), membuka lembaran-lembaran mushaf, dan menutup mushaf. Terkadang bisa jadi mushaf tersebut tulisannya kecil-kecil sehingga butuh usaha ekstra untuk membacanya. Ini semua adalah gerakan (di luar kebutuhan shalat) yang banyak dan pada asalnya tidak diperlukan.
Ke dua, perbuatan ini akan menyibukkan diri dari sunnah yang hendaknya dikerjakan, yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri pada dada. Meletakkan tangan seperti ini adalah di antara hal yang disyariatkan dalam shalat. Jika dia menyibukkan diri dengan membaca mushaf, maka dia terhalang dari melaksanakan sunnah meletakkan tangan pada dada.
Ke tiga, dia menyibukkan penglihatannya untuk bergerak berpindah dari bagian atas mushaf ke bagian bawah, dari awal halaman mushaf ke halaman berikutnya. Hal ini juga bisa dinilai sebagai gerakan (yaitu gerakan mata), sebagaimana gerakan tangan, kaki, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa ragu lagi, dia menyibukkan diri dengan gerakan mata untuk mengikuti (membaca) kalimat-kalimat yang ada di mushaf.
Ke empat, orang ini seakan-akan memisahkan diri dari shalat jamaah, untuk menilai apakah bacaan sang imam itu betul atau salah. Hatinya pun seakan-akan semakin menjauh dari khusyuk.
Akan tetapi, seandainya hal ini memang betul-betul dibutuhkan, misalnya ketika sang imam kurang bagus hapalannya, dan imam tersebut meminta kepada sebagian makmum untuk berdiri di belakangnya dan membaca mushaf untuk mengoreksi jika ada bacaan yang salah, maka hal ini diperbolehkan karena memang ada kebutuhan.
Wallahu Ta’ala a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar