IKLAN

Natural

Hukum dan Niat Zakat Fitrah

Zakat Fitrah
Menjelang 10 hari terakhir puasa, ummat islam diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah sebagai penyempurnaan dari Ibadah Puasa. Selain puasa Ramadhan, menjelang hari raya idul fitri umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Ibadah membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadhan menuju bulan Syawal. Zakat ini disyariatkan agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah atau suci. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim atau muslimah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali.
Waktu dikeluarkannya zakat fitrah yakni saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal itulah yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Perintah zakat fitrah tercantum dalam hadits Abu Daud: Rasulullah SAW mengatakan, "Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud). 
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari. Beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Dalam sebuah hadits Bukhari Muslim, Rasulullah bersabda:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Niat Zakat Fitrah:

1. Niat zakat fitrah bagi diri sendiri dan keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."


2. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhol lillaahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala.

3. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhol lillaahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala."

4. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ.... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'aw waladii.... fardhan lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku .... (sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii.... fardhoollillaahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (...) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhol lillahi ta'ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala.
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat fitrah, kamu harus membaca doa:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii'ul 'aliim
Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah amalan dari kami. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.
Zakat fitrah dapat diserahkan langsung kepada fakir miskin atau melalui amil atau panitia zakat. Saat sedang pandemi virus corona, dapat diserahkan ke amil zakat melalui online.

Posting Komentar

0 Komentar