ANGGARAN DASAR
LIGA MUSLIM INDONESIA
MUKADIMAH
Sesungguhnya Allah SWT, dengan segala Rahmat, Keperkasaan dan Kekuasaan-Nya atas Rencana dan Tujuan diciptakannya alam semesta ini, berkehendak agar Anak Adam hidup di dalam kemuliaan. Dibedakannya kejadian Anak Adam dengan kejadian makhluk-makhluk-Nya yang lain, dan dikaruniakan-Nya Anak Adam dengan nurani, akal budi dan intuisi agar Anak Adam dapat meraih derajat tertinggi harkat insaninya melalui peniruan kepada atribut-atribut Ruhani-Nya. Semua ini di tetapkan oleh-Nya agar Anak Adam mampu memikul amanah sebagai khalifah-Nya di muka bumi, guna menabur rahmat bagi sekalian alam.
Untuk memenuhi Iradah-Nya itu, Allah SWT menurunkan Petunjuk-Nya berupa Al-Kitab, melalui para utusan-Nya yang terpercaya, yaitu para Nabi dan Rasul, dari Adam AS hingga Muhammad SAW, dengan kitab-Nya yang paling akhir dan paripurna, yakni Al-Qur’an. Dalam praksisnya, kedua unsur ini saling melengkapi; kitab berperan konstruktif dalam merefleksikan kedalaman spiritual, keluhuran moral dan kecemerlangan intelektual yang dibutuhkan manusia dalam kesaharian hidupnya, sedangkan Nabi sendiri adalah personifikasi ideal nilai-nilai agung kamanusian yang terkandung di dalam Al-Kitab, baik dalam kapasitasnya sebagai hamba-Nya, sebagai khalifah-Nya maupun sebagai penabur rahmat bagi sekalian alam.
Nilai-nilai agung kemanusian telah diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW tatkala beliau memimpin sebuah komunitas plural yang menjadi cikal bakal civil society, yakni “Al-Madinah Al-Munawwarah” yang merupakan tonggak-tonggak monumental sekaligus parameter ideal masyarakat beradab sepanjang masa. Keberpihakannya kepada kaum yang lemah dan tertindas; komitmennya kepada keadilan, persamaan, dan persaudaraan; kesungguhannya dalam menegakkan wibawa dan supremasi hukum; kepeduliannya akan nasib kaum perempuan; kecintaannya kepada ilmu dan peradaban demi sebesar-besar kemaslahatan ummat; dan yang terpenting keberhasilannya dalam menegakan pilar-pilar kemanusian semata-mata dimungkinkan oleh kepiawaiannya dalam menaklukan hati baik para sekutu maupun seterunya, bukan dengan pedang dan tetesan darah - adalah factum et datum historicum (fakta dan data sejarah) yang tak terbantahkan.
Walaupun pribadi Nabi Muhammad SAW kini telah tiada, namun keberlanjutan misi dan peran sosial kenabiannya pantang mengenal kata henti, karena misi suci mewujudkan persamaan, persaudaraan, kebebasan, dan keadilan serta pembebasan manusia dari segala bentuk dan jenis perbudakan tetap menjadi tugas dan tanggungjawab bagi setiap individu muslim yang sadar, tak terkecuali Ummat Islam Bangsa Indonesia.
Berbekal cita-cita luhur di atas serta didorong oleh hasrat tulus untuk melaksanakan bakti suci sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW, maka kami Ummat Islam Bangsa Indonesia yang sadar dan terpanggil, dengan mengharap Rahmat dan Ridho serta Hidayah Allah SWT, dengan ini menyatakan berhimpun ke dalam sebuah organisasi kemasyarakatan yang bernama LIGA MUSLIM INDONESIA, dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar organisasi yang memuat ketentuan dan peraturan sebagai berikut:
BAB I
ASAS-ASAS POKOK
Pasal 1
Nama, Tempat Dan Kedudukan
Nama organisasi kemasyarakatan ini adalah LIGA MUSLIM INDONESIA, disingkat LMI, didirikan tanggal 7 Agustus 1998 bertepatan dengan tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1419 H, dan berkedudukan di Jakarta untuk waktu yang tak terbatas.
Pasal 2
Dasar dan Sifat
Organisasi kemasyarakatan ini berdasarkan Islam dan bersifat independen.
Pasal 3
Lambang
Lambang organisasi kemasyarakatan Islam ini adalah sebuah bintang dengan delapan penjuru mata angin, yang diapit dua bulan sabit berwarna merah putih menyerupai lentera yang menyala, melambangkan semangat yang tak pernah padam.
Pasal 4
Tujuan
1. Mewujudkan Islam dalam kehidupan nyata sebagai Rahmatan lil’alamin
2. Membentuk terbangunnya pribadi dan keluarga muslim seutuhnya.
3. Menegakkan kedaulatan Allah di bumi Indonesia, sebagai prasyarat dan tempat bagi tercapainya keselamatan ummat manusia seutuhnya, muslim maupun non musilm, lahir maupun batin.
4. Mendorong penegakan supremasi hukum yang akan memberikan jaminan dan kepastian pelaksanaan hukum, memelihara martabat dan kehormatan manusia dan memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga Negara Indonesia.
5. Memajukan peradaban dan ilmu pengetahuan sebesar-besar demi kesejahteraan dan kemaslahatan ummat.
6. Dan berperan aktif dalam mewujudkan dan memelihara ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan keadilan, kesetaraan dan kemerdekaan, serta saling menghormati dalam hubungan antar bangsa.
Pasal 5
Khittah Perjuangan
Khittah perjuangan organisasi adalah “kemerdekaan sejati, persaudaraan universal dan keadilan sosial berdasarkan kalimat tahwid “LAA ILAAHA ILLA’L-LAHU”. Penjabaran Khittah Perjuangan diuraikan dalam penjelasan Anggaran Dasar/ Tafsir Asas dan Khittah Perjuangan.
Pasal 6
Jalan Mencapai Tujuan
LIGA MUSLIM INDONESIA adalah Harakatu Tajdidul-Ammah yang berjuang mewujudkan tujuannya dengan berpegang teguh kepada Kitabullah, Sunnah Rasulullah SAW, dan Atsar Khilafatu Rasyidah, dengan bersandar pada Manhaj Risalah:
1. Kerangka Syakhsiyyah: Tablig, Shidiq, Tablig, Fathonah,dan Syaja’ah.
2. Kerangka‘Amaliyyah:Ijtihad Wat-Tahajjud, ‘Amal sholeh, Da’wah wa Tarbiyyah, Amar ma’ruf nahyi munkar, danJihad Fii Sabilillah.
3. Penjabaran manhaj organisasi dalam mencapai tujuannya, diuraikan dalam Penjelasan Anggaran Dasar/Tafsir Asas dan Khittah Perjuangan.
Pasal 7
Kebijakan Publik
Organisasi berhak merespons dan mengkajiberbagai isu dan persoalan publik pada dimensi Infrastruktur maupun suprastruktur, baik pada aspek teoritis maupun praktis dalam bidang Ideologi, Politik, Hukum, Sosial-Budaya, serta Pertahanan dan Kemanan.
Atas dasar kemanfaatan dan kemaslahatan, organisasi berhak mempublikasikan pandangan, sikap, dan tindakan serta program yang dianggap perlu dalam merespons persoalan dimaksud.
Hal-hal yang berkenaan dengan sikap, pandangan, dan program organisasi dalam bidang-bidang diatas, diuraikan lebihlanjut dalam Penjelasan Anggaran Dasar/Tafsir Asas dan Khittah Perjuangan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota LMI
Organisasi berhak mengangkat dan memberhentikan Anggota.
Anggota terdiri dari:
1. Anggota Partisipan;
2. Anggota Inti; dan
3. Anggota Kehormatan.
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
Anggota LMI dapat berhenti atau diberhentikan dari keanggotaannya apabila yang bersangkutan:
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri secara resmi atas permintaan sendiri
3. Gugur, atau “hilang dalam tugas” (missing in action)
Diberhentikan secara tidak hormat jika menghianati perjuangan, atau melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan peraturan organisasi, atau melakukan tindakan kriminal dan amoral yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik organisasi.
Hal-hal yang berkenaan dengan ‘pemberhentian anggota’ termasuk yang berhubungan dengan anggota keluarga yang ditinggalkan oleh anggota LMI yang ‘gugur’ atau ‘hilang dalam tugas’ diatur melalui kebijakan khusus organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Hirarki Organisasi
Majelis A’la adalah Organ Pemutus Kebijakan Tertinggi organisasi sebagai perwujudan doktrin kepemimpinan Islami (Qiyadatul Islamiyyah), yang para anggotanya dipilih berdasarkanintegritas kepribadian, kesalehan, kearifan, dan kefaqihan atas ilmu-ilmu keislaman, serta keluasan wawasannnya.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) adalah organ kepemimpinan organisasi ditingkat nasional yang terdiri dari:
A. Dewan Pembina Pusat
1. Majelis Fiqh Tasyri Wal Ibadah Pusat
2. Dewan Pakar Pusat
3. Dewan Pengurus Pusat
B. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah organ kepemimpinan organisasi ditingkat provinsi yang terdiri dari:
1. Dewan Pembina Wilayah
2. Majelis Fiqh Tasyri Wal Ibadah Wilayah
3. Dewan Pakar Wilayah
4. Dewan PengurusWilayah
C. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) adalah organ kepemimpinan organisasi ditingkat kabupaten/kota yang terdiri dari:
1. Dewan Pembina Daerah
2. Majelis Fiqh Tasyri Wal IbadahDaerah
3. Dewan Pakar Daerah
4. Dewan Pengurus Daerah
Pengurus Komisariat (PK) adalah organ di bawah Dewan Pimpinan Daerah yang berwenang mengurusi ranting-ranting di bawahnya.
Pengurus Ranting (PR) adalah organ di bawah Pengurus Komisariat yang berwenang mengurusi para anggota di bawahnya.
Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat bertugas untuk masa bakti selama lima tahun dan bertanggungjawab kepada Majelis A’la melalui Musyawarah Majelis A’la.
Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di ibukota Negara dan bertugas menjalankan roda organisasi dalam skala nasional.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Wilayah
Dewan Pimpinan Wilayah bertugas untuk masa bakti selama empat tahun dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Pusat dan Musyawarah Wilayah.
Dewan Pimpinan Wilayah berkedudukan di salah satu kota/ kabupaten dalam suatu provinsi dan bertugas menjalankan roda organisasi dalam wilayah provinsi tertentu.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Daerah bertugas untuk masa bakti selama tiga tahun dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Wilayah danMusyawarah Daerah.
Dewan Pimpinan Daerah berkedudukan di salah satu daerah dalam suatu Kota/Kabupaten tertentu dan bertugas menjalankan roda organisasi dalam daerah kota/ kabupaten tertentu.
Pasal 14
Pengurus Komisariat
Pengurus Komisariat bertugas untuk masa bakti selama dua tahun dan bertanggungjawab kepada Dewan Pimpinan Daerah dan Musyawarah Komisariat.
Pengurus Komisariat berkedudukan di salah satu daerah dalam lingkup kewenangan Dewan Pimpinan Daerah serta bertugas menjalankan roda organisasi di lingkungannya.
Pasal 15
Pengurus Ranting
Pengurus Ranting bertugas untuk masa bakti selama satu tahun dan bertanggungjawab kepada Pengurus Komisariat dan Musyawarah Ranting.
Pengurus Ranting berkedudukan di salah satu daerah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah serta bertugas menjalankan roda organisasi di lingkungannya.
BAB IV
MAJELIS A’LA
Pasal 16
Susunan Keanggotaan Majelis A’la
Majelis A’la adalah organ tertinggi organisasi yang dipimpin oleh seorang ketua, dengan susunan:
1. Anggota Majelis A’la
2. Anggota Dewan Pembina Pusat
3. Ketua Majelis Fiqh Tasyri Wal-Ibadah Pusat
4. Ketua Dewan Pakar Pusat
5. Ketua Umum
6. Sekretaris Jenderal
7. Bendahara Umum
Ketua Majelis A’la secara otomatis menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pusat.
Anggota Majelis A’la dipilih melalui Musyawarah Nasional untuk masa jabatan lima tahun.
Pasal 17
Amanahdan Fungsi Majelis A’la
Majelis A’la bermusyawarah sedikitnya sekali dalam satu tahun.
Majelis A’la merupakan organ yudikatif dan legislatif tertinggi organisasi yang mengemban amanah dan fungsi sebagai:
1. organ arbitase internal organisasi yang berkekuatan hukum tetap
2. organ pembuat fatwa
3. organ pembuat kebijakan dasar organisasi
4. organ pengawas organisasi
Amanah dan fungsi ini secara praksis-operasional didelegasikan kepada Dewan Pembina Pusat.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 18
Dewan Pembina
Di tingkat pusat, Dewan Pembina dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada Majelis A’la melalui Musyawarah Majelis A’la.
Di tingkat wilayah, Dewan Pembina adalah pelaksana keputusan organisasi di atasnya dan bertanggung jawab melalui Musyawarah wilayah.
Di tingkat daerah, Dewan Pembina adalah pelaksana keputusan organisasi di atasnya dan bertanggung jawab melalui Musyawarah daerah.
Dewan Pembina mengemban amanah dan fungsi yang didelegasikan Majelis A’la.
Pasal 19
Majelis Fiqh Tasyri Wal-Ibadah
Majelis Fiqh Tasyri Wal-Ibadah adalah organ perancang fatwa dan pelaksana pembinaan aturan/Syari’at Islam dalam kehidupan organisasi.
Anggota Majelis Fiqh Tasyri Wal-Ibadah dipilih berdasarkan integritas kepribadian, kefaqihan, dan keluasan wawasannya tentang problematika ummat.
Pasal 20
Dewan Pakar
Dewan pakar adalah organ pemberi saran dan pertimbangan ilmiah untuk kepentingan organisasi dan bertanggungjawab kepada Dewan Pembina.
Anggota Dewan Pakar dipilih berdasarkan keahlian dan kompetensinya.
Saran dan pertimbangan Dewan Pakar direkomendasikan dalam berbagai forum musyawarah organisasi atas inisiatif sendiri maupun organ lainnya.
Pasal 21
Dewan Pengurus
Di tingkat pusat, Dewan Pengurus adalah organ pelaksana harian organisasi dan keputusan musyawarah di tingkat nasional.
Di tingkat wilayah, Dewan Pengurus adalah organ pelaksana harian organisasi dalam menjalankan keputusan organisasi di atasnya dan keputusan musyawarah di tingkatannya.
Di tingkat daerah, Dewan Pengurus adalah organ pelaksana harian organisasi dalam menjalankan keputusan organisasi di atasnya dan keputusan musyawarah di tingkatannya.
Di tingkat komisariat, Pengurus Komisariat adalah organ pelaksana harian organisasi dalam menjalankan keputusan dalam menjalankan keputusan organisasi di atasnya dan keputusan musyawarah di tingkatannya.
Di tingkat ranting, Pengurus Ranting adalah organ pelaksana harian organisasi dalam menjalankan keputusan organisasi di atasnya dan keputusan musyawarah di tingkatannya.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 22
Prinsip dan Jenis Musyawarah
Musyawarah untuk mufakat adalah asas dalam pengambilan putusan organisasi.
Jenis-jenis musyawarah antara lain:
A. Tingkat nasional:
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Majelis A’la
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Musyawarah Koordinasi Nasional
5. Musyawarah Pleno Dewan Pimpinan Pusat
6. Musyawarah Harian Dewan Pimpinan Pusat
B. Tingkat Provinsi:
1. MusyawarahWilayah
2. MusyawarahKerja Wilayah
3. MusyawarahKoordinasi Wilayah
4. Musyawarah Pleno Dewan Pimpinan Wilayah
5. Musyawarah Harian Dewan Pimpinan Wilayah
C. Tingkat Kabupaten/Kota:
1. MusyawarahDaerah
2. MusyawarahKerja Daerah
3. MusyawarahKoordinasi Daerah
4. Musyawarah Pleno Dewan Pimpinan Daerah
5. Musyawarah Harian Dewan Pimpinan Daerah
D. Tingkat Komisariat:
1. Musyawarah Komisariat
2. Musyawarah Kerja Komisariat
3. Musyawarah Koordinasi Komisariat
4. Musyawarah Harian Pengurus Komisariat
E. Tingkat Ranting:
1. Musyawarah Ranting
2. Musyawarah Kerja Ranting
3. Musyawarah Koordinasi Ranting
4. Musyawarah Harian Pengurus Ranting
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 23
Sumber Keuangan
Organisasi berhak menerima dan mengelola sesuai syari’at pendapatan/keuangan yang bersumber dari:
Qurban, Hibah, Waqaf, Zakat, Infak dan Shodaqoh Anggota serta Kaum Muslimin yang mendukung perjuangan organisasi;
Derma yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Syari’at;
Hasil usaha yang dimiliki dan/atau dikelola organisasi.
BAB VIII
BADAN OTONOM
Pasal 24
Untuk kecepatan dan ketepatan gerak sosial-politik dan keagamaan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat berhak membentuk badan otonom sesuai dengan kebutuhan.
Tata kerja badan otonom diatur dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga tersendiri
BAB XI
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 25
Prinsip Kerjasama Organisasi
Organisasi dapat menjalin kerjasama dengan pihak lainatas dasar kesetaraan dan kemanfaatan serta kemaslahatan bagi organisasi dan ummat.
Pihak lain dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat berbentuk organisasi pemerintahan maupun non-pemerintahan, profit maupun non-profit, baik dalam maupun luar negeri.
BAB X
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 26
Organisasi dapat memberikan penghargaan dan sanksi kepada Anggota atau Fungsionaris atau Struktur Organisasi atas jasa, prestasi, dan/atau perilaku berorganisasi.
Organisasi dapat menjatuhkan sanksi dalam bentuk sanksi administratif, pembebanan/penugasan tertentu, penurunan jenjang keanggotaan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen atas tindakan yang melanggar aturan Syari’at dan atau/organisasi, merusak citra dan martabat organisasi, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan organisasi lainnya.
Organisasi dapat memberikan penghargaan dan/atau tindakan kepada perseorangan maupun lembaga lain di luar organisasi atas keluarbiasaan jasa-jasanya dan/atau tindakannya terhadap organisasi.
Ketentuan yang mengatur tentang institusi, prosedur dan tatacara penegakan disiplin organisasi, pemberian penghargaan, penjatuhan sanksi serta tindakan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), 2 (dua), dan 3 (tiga) diatur melalui peraturan organisasi.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Status Kebijakan
Peraturan/ketentuan dan badan-badan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diadakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
Seluruh struktur dan kebijakan organisasi harus sudah mengalami perubahan paling lama dua tahun setelah disahkannya Anggaran Dasar ini.
BAB XII
KETENTUAN PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 28
Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui Musyawarah Majelis A’la atas usulan sepertiga anggota Majelis A’la.
Keputusan perubahan ditetapkan minimal oleh dua pertiga Anggota Majelis A’la.
Anggaran Dasar ini dinyatakan berlaku untuk pertama kali sejak tanggal ditetapkan oleh Dewan Pendiri Organisasi.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur melalui anggaran rumah tangga dan ketentuan organisasi yang lainnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal, 24 Jumadil Awwal 1432H
28 April 2011M
DEWAN PENDIRI
KH. MUHAMMAD ROYANUDDIN
Ir. IWAN GUNAWAN AHMAD
Dewan Pimpinan Pusat
LIGA MUSLIM INDONESIA
M. DJAMIDIN UMAR BAHARI, MDJ
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
0 Komentar